RUBASTOINFO__Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purwokerto, dalam kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini melakukan pemasangan label pada sejumlah aset yang telah disita dan menjadi barang rampasan negara di wilayah Kabupaten Banyumas. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil sitaan, Jumat 26 April 2024.
Aset-aset yang dilabeli mencakup berbagai jenis properti, termasuk real estat, kendaraan, dan barang berharga lainnya. Label-label tersebut mencantumkan informasi detail tentang aset, termasuk nilai estimasi, tanggal penyitaan, dan status hukum terkini.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap Rupbasan Purwokerto dan proses penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, ini juga merupakan bagian dari upaya Rupbasan Purwokerto untuk memastikan bahwa aset-aset hasil korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.
“Kami berharap ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa aset-aset ini dapat dikembalikan ke negara dan digunakan untuk kepentingan publik,” ungkap Septiyono selaku Kasubsi Adm. Dan Lola Rupbasan.
Rupbasan Purwokerto berencana untuk terus memperbarui dan memperluas program pelabelan ini di masa mendatang, sebagai bagian dari komitmennya untuk memerangi korupsi dan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas.